Jumat, 09 November 2012

Sofkill minggu-4 Hukum, Negara, dan pemerintahan

Hukum, Negara, dan pemerintahan

Hukum, Negara, dan pemerintahan
        I. Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
a. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hokum.

II. NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

III.PEMERINTAHAN
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah

Sumber : google.com
Warganegara dan Negara
 
Negara adalah suatu organisasi dari kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
Olehkarenaitu Negara mempunyaiduatugasyaitu :
1.      mengaturdanmengendalikangejala-gejalakekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangansatusama lain supayatidakmenjadiantagonisme yang membahayakan
2.      mengorganisasidanmengintegrasikankegiatanmanusiadangolongan-golongankearahtercapainyatujuan-tujuandarimasyarakatseluruhnyatautujuansosial.
Sifat Negara
1.      sifatmemaksa, artinya Negara mempunyaikekuasaanuntukmenggunakankekerasanfisiksecara legal agar tercapaiketertibandalammasyarakatdanmencegahtimbulnyaanarkhi
2.      sifatmonopoli, artinya Negara mempunyaihakkuasatunggaldanmenetapkantujuanbersamadarimasyarakat
3.      sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalahsuatu Negara yang merdekadanberdaulat, dimanakekuasaanuntukmengurusseluruhpemerintahandalam Negara ituadapadapusat
-       Negara kesatuandengansistemsentralisasi. Didalamsistemini, segalasesuatudalam Negara langsungdiaturdandiuruspemerintahpusat.
-       Negara kesatuandengansistemdesentralisasi. Didalam Negara inidaerahdiberikewenanganuntukmengaturdanmengurusrumahtangganyasendiri
2.      Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadidaripenggabunganbeberapa Negara yang semuaberdirisendirisebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalamsuatuikatankerjasa yang efektifuntukmelaksanakanurusansecarabersama
Bentukkenegaraan yang kitakenal :
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral
Unsur-unusrNegara :
1.      harusadawilayahnya
2.      harusadarakyatnya
3.      harusadapemerintahnya
4.      harusadatujuannya
5.      harusadakedaulatan
Tujuan Negara
1.      Perluasankekuasaansemata
2.      Perluasankekuasaanuntukmencapaitujuan lain
3.      Penyelenggaraanketertibanumum
4.      PenyelenggaraankesejahteraanUmum
Sifat-sifatkedaulatan :
1.      Permanen
2.      Absolut
3.      Tidakterbagi-bagi
4.      Tidakterbatas
Sumberkedaulatan :
1.      TeorikedaulatanTuhan
2.      Teorikedaulatna Negara
3.      Teorikedaulatn Rakyat
4.      Teorikedaulatanhukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk; ialahmereka yang telahmemenuhisyarattertentu yang ditetapkanolehperaturan Negara yang bersangkutan, diperkenankanmempunyaitempattinggalpokok (domisili) di wilayah Negara ini. Pendudukinidibedakanmenjadiduayaitu
-       Pendudukwarganegaraatauwarga Negara adalahpenduduk, yang sepenuhnyadapatdiaturolehpemerintah Negara terebutdanmengakuipemerintahannyasendiri
-       Pendudukbukanwarganegaraatau orang asingadalahpenduduk yang bukanwarganegara
2.      Bukanpenduduk; ialahmereka yang beradadalamwilayahsuatunegarauntuksementarawaktudan yang tidakbermaksudbertempattinggal di wilayahtersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.      Kriteriumkelahiran. Berdasarkankriteriuminimasihdibedakanmenjadiduayaitu :
-       kriteriumkelahiranmenurutasaskeibubapaanataudisebutjugaIusSanguinis. Didalamasasiniseorangmemperolehkewarganegaraannsuatu Negara berdasarkanasakewarganegaraan orang tuanya, dimanapuniadilahirkan
-       kriteriumkelahiranmenurutasastempatkelahiranatauius soli. Didalamasasiniseseorangmemperolehkewarganegaraannyaberdasarkan Negara tempatdimanadiadilahirkan, meskipun orang tuanyabukanwarganegaradari Negara tersebut.
2.      naturalisasiataupewarganegaraan, adalahsuatu proses hukum yang menyebabkanseseorangdengansyarat-syarattertentumempunyaikewarganegaraan Negara lain.
HUKUM , NEGARA , DAN PEMERINTAHAN
HUBUNGAN ANTARA HUKUM , NEGARA , DAN PEMERINTAHAN
Hukum yaitu sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang di buat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat di paksakan pemberlakuannya , hukum juga berfungsi untuk mengatur masyarakat agar tertib dan ada sanksi bagi yang melanggarnya . hukum juga system penting bagi pelaksanaan rangkaian kelembagaan .
Hukum juga memiliki beberapa bidang hukum yaitu seperti  :
Hukum perdata :
Hukum perdata yaitu suatu bidang hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat dengan lingkungan tertentu .
Hukum pidana :
Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam perbuatan yang di larang oleh hukum / undang-undang dan akibat nya di terapkan sanksi berupa pidana / denda bagi yang melanggarnya .
Hukum acara :
Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa ysng berwenang menegakan hukum materildalam hal terjadi pelanggaran hukum terhadap materi .
NEGARA adalah suatu wilayah yang masyarakat dan  kekuasaannya ,baik politik , militer ,sosial ,ekonomi  atau budaya nya di atur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut . nnegara juga berdiri secara independent dan memiliki  system dan aturan yang berlku ke semua individu yang ada di wilayah tersebut .
Keberadaa negara seperti organisasi secara umum yaitu untuk membantu masyarakat / rakyat untuk mencapai tujuan bersama .
Sebuah negara  juga memiliki syarat primer dan sekunder  yaitu i :
Syarat primer :
-          Memiliki  wilayah
-          Memiliki rakyat
-          Memiliki pemerintahan yang berdaulat
Syarat sekunder :
-          mendapat pengakuan dari negara lain .
Pemerintahan Indonesia adalah negara yang berbentuk satu kesatuan dan memiliki hukum dengan pemerintahan berbentuk republik dan system pemerintahan nya yaitu presidensial  yang memiliki sifat parlementer .
Hukum , negara , dan pemerintahan memiliki satu kesatuan atau keselarasan yaitu , hukum di buat untuk mengatur atau mengontrol suatu negara atau organisasi , Negara yang berdaulat memiliki hukum dan itu dapat mengatur jalan nya suatu negara , sedangkan pemerintahan  berfungsi sebagai pemimpin suatu negara dengan dasar – dasar hukum yang telah ada di negara tersebut .
Jadi negara , hukum dan pemerintahan tidak dapat di pisahkan apa bila salah satu tidak ada maka  suatu negara atau wilayah tidak akan berdiri / berjalan dengan semestinya .
Source (URL): http://tohimpurnanto.blogspot.com/2011/11/hubungan-antara-hukum-negara-dan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar